KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan diberikan apabila berada pada lahan rawan bencana. Ketentuan itu dimaksudkan supaya gedung dan bangunan layak fungsi.
“Ketentuan itu salah satu bagian yang ada di draft Raperda Bangunan dan Gedung,” ungkap Bambang Sutrisno, Ketua Komisi D DPRD Kebumen, Rabu (8/6/2022).
Didampingi Wakil Ketua Komisi B, Wahid Mulyadi, kepada wartawan Bambang menjelaskan raperda itu rencananya diserahkan Bupati Kebumen pada masa sidang II tahun 2022.
“Ini merupakan raperda baru, bukan Raperda Perubahan Perda 26 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung,” tambahnya.
Menurut Bambang Sutrisno, kewenangan dinas teknis sebelum menerbitkan sertifikat PBG dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) adalah mendampingi mulai perencanaan hingga pembangunan gedung dan bangunan.
Dengan kewenangan dan tanggung jawab semacam itu, pemberi sertifikat PBG dan SLF bertanggung jawab terhadap kelayakan gedung dan bangunan.
Wahid Mulyadi menambahkan, sudah ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam hal retribusi penerbitan sertifikat PGB. Besaran retribusi antara 0,4 persen sampai 0,5 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak, bangunan dan gedung.
“Bangunan milik pemerintah dan untuk kegiatan sosial, tidak ada retribusi," kata Wahid. Retribusi dengan persentase paling besar untuk keperluan komersial, seperti hotel dan pasar modern. (*)