KORANBERNAS.ID -- Kawasan industri segera dibangun di pesisir selatan Kabupaten Kebumen Jawa Tengah, menyusul disetujuinya Raperda Pembangunan Industri Kabupaten dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (27/12/2018).
Mengakhiri masa sidang tahun 2018, rapat paripurna kali ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H Cipto Waluyo. Rapat sempat molor tiga jam menunggu kuorum.
Akhirnya 8 fraksi menyetujui 4 raperda menjadi perda. Dua perda mengatur tentang kawasan industri dan investasi, serta Perda Badan Permusyawaratan Desa dan Perda Tera Ulang.
Wakil Bupati Kebumen H Yazid Mahfudz kepada koranbernas.id, Jumat (21/12/2018) malam, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Kebumen menyiapkan lahan seluas 360 hektar untuk membangun Kawasan Industri Kebumen.
Lahan yang berada di Kecamatan Petanahan tepatnya sebelah selatan Jalan Lintas Selatan Selatan (JLSS) Kebumen, sebagian merupakan tanah negara. Selebihnya tanah milik desa serta tanah milik rakyat yang akan dibebaskan. Pembangunan kawasan industri dimulai tahun 2019.
Keberadaan kawasan industri diharapkan menyerap banyak tenaga kerja lokal. Industri yang akan beroperasi direncanakan padat karya sehingga cukup banyak tenaga kerja yang direkrut.
“Kawasan industri dirancang membutuhkan 4.000 orang tenaga kerja, bisa mengurangi jumlah pengangguran terbuka di Kebumen yang jumlahnya sampai sekarang 15.000 orang,“ kata Yazid Mahfudz didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Kebumen Budi Suwanto. (sol)